Diamankan Sekitar Satu Minggu, Seorang Pengacara Tidak Masuk Sel Tahanan

    Diamankan Sekitar Satu Minggu, Seorang Pengacara Tidak Masuk Sel Tahanan
    Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa terlihat berbincang dengan Penasehat Hukum Kodam I/BB, Mayor Dedi Hasibuan, Sabtu (5/8).

    MEDAN - Seorang pengacara inisial ARH yang terlibat kasus dugaan pemalsuan tanda tangan mendapat pelayanan khusus di Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Kota Medan, Sumatera Utara.

    Pasalnya, semenjak diamankan oleh Polrestabes Medan pada (30/7/2023) lalu, ARH terlihat tidak dimasukan ke sel tahanan, melainkan di tempatkan di suatu ruangan yang cukup luas di lantai ll Polrestabes Medan.

    Ucapan - ucapan itu terdengar saat puluhan anggota TNI mendatangi Polrestabes Medan untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang menimpa ARH.

    "Kalau dia bersalah seharusnya diletakan ke sel lah, ini ditempatkan di ruangan yang luas pula, " ucap salah satu anggota yang memiliki bentuk tubuh tegap.

    Ditempat yang sama terlihat juga Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir sedang komunikasi dengan Penasehat Hukum kodam I/BB, Mayor Dedi Hasibuan.

    Kasat Reskrim menjelaskan bahwa ARH sebagai terlapor di tiga kantor polisi. 

    "Yang bersangkutan ini berdasarkan alat bukti sebagai pelaku kejahatan sesuai dengan pasal yang kami terapkan. Ada lagi 3 laporan polisi lainnya Pak Hasibuan, " Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

    Mendengar pernyataan itu, sontak Mayor Dedi Hasibuan mempertanyakan pelaku atas nama Prof PGR yang diberikan penangguhan oleh Polrestabes Medan.

    Komunikasi terlihat alot ketika Kasat Reskrim memotong pembicaraan Mayor Dedi Hasibuan.

    "Saya bicara dulu, situ diam dulu, " Ucap Mayor.

    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan kedatangan Penasehat Hukum kodam I/BB dan beberapa anggotanya ke Polrestabes Medan.

    "Iya betul, beliau tadi hadir ke Kantor kasat reskrim untuk berkoordinasi terkait permohonan penangguhan Penahanan dalam kapasitas mayor Hasibuan sebagai keluarga ARH salah seorang tersangka, " kata Hadi.

    Hadi mengatakan kedatangan Mayor Dedi Hasibuan dan beberapa anggotanya untuk mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap ARH dalam perkara dugaan pemalsuan surat keterangan Tanah yang menjeratnya.

    "Semua ini dalam koridor koordinasi terkait persoalan hukum, Pada Prinsipnya Kepolisian Profesional dalam menegakan Hukum berdasarkan  Aturan yang berlaku, " tegasnya seraya menambahkan masyarakat, rekan-rekan TNI, siapapun datang ke kantor polisi itu hal yang biasa.

    "Kami TNI Polri Solid, setiap Hal selalu dikoordinasikan dengan baik, " seraya hadi menambahkan bahwa tugas Polisi sebagai pelayan kepada semua pihak, " sambung Hadi

    Ditempat yang sama Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian menyampaikan  hal yang sama bahwa Mayor Dedi Hasibuan bertindak sebagai Penasehat Hukum ARH yang juga merupakan saudaranya.

    "Mayor Dedi dan ARH mereka bersaudara, " kata Riko

    Kapendam juga menyesali terkait Mayor Dedi Hasibuan yang membawa anggota TNI  mendatangi kasat Reskrim untuk mendampingi Mayor Dedi Hasibuan.

    "Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut solid dan berkomitmen setiap Persoalan  hukum mempercayakan semua Prosesnya terhadap kepolisian, juga dalam hal ini kepada Polrestabes Medan, " pungkas Kapendam I Bukit Barisan.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Polrestabes Medan Digeruduk, Kasat Reskrim...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bupati Asahan Tinjau Pilkada Serentak Tahun 2024
    Wakil Bupati Asahan Berikan Hak Suaranya pada Pilkada Serentak 2024
    Banjir dan Longsor Ganggu Pilkada Sumut: 110 TPS Gelar Pemungutan Suara Susulan

    Ikuti Kami