Edaran Serbuk Kristal, Guru SMA Negeri di Kecamatan Parmonangan Diringkus Polisi

    Edaran Serbuk Kristal, Guru SMA Negeri di Kecamatan Parmonangan Diringkus Polisi

    TAPANULI UTARA-Satuan Narkotika Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus dua orang pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu, satu diantaranya merupakan guru Sekolah Menengah Atas berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMA Negeri Hajoran, Kecamatan Parmonangan Tapanuli Utara 

    Kedua tersangka yang berhasil diamankan Satuan Narkotika Polres Tapanuli Utara, yaitu Arman Sitompul (34 ) warga Desa Siopat Bahal Kecanatan Pahae Jae Tapanuli Utara dan Malem Karina Ginting (50) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Desa Siparendean, Kecamatan Pahae Jae, Tapanuli Utara 

    Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasi Humas Aiptu W. Baringbing menyampaikan, keduanya ditangkap dari Desa Sitolu Ompu, Kecamatan Pahae Jae, Tapanuli Utara, Minggu (14/1/2024).

    Setelah keduanya berhasil diamankan, Tim Satuan Narkotika Polres Tapanuli Utara langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti narkotika dari kantong celananya sebanyak 2 ( Dua ) paket sabu dengan berat brutto 4, 98 Gr.

    Kemudian dilakukan interogasi atas dirinya. Lalu tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya dan dia menemui rekannya Arman Sitompul untuk mengantar pesanananya sebelumnya.

    Lalu petugas pun memasuki rumah tersangka Amran Sitompul dan mengamankanya seketika itu. Lalu di lakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti narkoba di dalam kantongnya sebanyak 0, 9 gram.

    Keduanya pun diboyong ke polres Taput untuk pemeriksaan. Hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, mereka pun mengakui perbuatan transaksi jual beli narkoba tersebut sudah berlangsung lama.

    Sedangkan Malem Karina Ginting mengakui bahwa narkoba tersebut sengaja di beli nya dari temannya ber inisial U untuk diperjual belikan kepada pelangganya. 

    Saat ini U masih dalam pengejaran petugas kita karena sudah sempat melarikan diri.

    Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka yaitu 5.88 gram narkoba jenis sabu .

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Rehabilitasi Lahan Kritis, Pj Gubernur Tanam...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bupati Asahan Tinjau Pilkada Serentak Tahun 2024
    Wakil Bupati Asahan Berikan Hak Suaranya pada Pilkada Serentak 2024
    Banjir dan Longsor Ganggu Pilkada Sumut: 110 TPS Gelar Pemungutan Suara Susulan

    Ikuti Kami