Pemilik Saham dan Marketing Judi Online di Jalan Ladang Ditangkap Polda Sumatera Utara

    Pemilik Saham dan Marketing Judi Online di Jalan Ladang Ditangkap Polda Sumatera Utara
    Ditreskrimsus Poldasu Kombes Dr. Teddy Jhon Marbun S.M,S.H.,M.Hum didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi dan Kasubdit Cyber Crime Kompol Welman Feri,S.I.K.,M.I.K memperlihatkan barang bukti perjudian online, senin (13/6/2023).

    MEDAN - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu dipimpin Kasubdit Kompol Welman Feri, S.I.K., M.I.K berhasil mengungkap kasus judi online yang beralamat di Jl.Ladang, Kel Kedai Durian, Kec Medan Johor, Jumat (9/6).

    Dari pengungkapan itu sebanyak 10 orang berhasil diamankan dan sudah dilakukan penahanan, berikut barang bukti.

    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi didampingi Ditreskrimsus Kombes Teddy J Marbun dan Kasubdit Cyber Crime Kompol Welman Feri S.I.K., M.I.K kepada wartawan mengatakan, pengungkapan perjudian online itu berdasarkan laporan masyarakat.

    "Laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dan pada Jumat 9 Juni berhasil ditangkap dari sebuah rumah di Jl.Ladang, Kel Kedai Durian, Kec Medan Johor, " ujar Kombes Hadi.

    Para tersangka  yang ditahan berperan sebagai pemilik saham 2 orang, operator, marketting.

    "Pak Kapolda berkomitmen  berantas judi online dan judi konvensional. Informasi sekecil apapun yang diberikan ke kita,   akan responsif melakukan penanganan dan penindakan dan ini kita buktikan, " tegas Kabid Humas.

    "Ada dua orang pemilik saham yang ditahan yakni R dan BJL masing-masing saham 15 persen sedangkan dua orang lagi pemilik saham 50 persen dan 20 persen yang identitasnya sudah diketahui masih buron, " jelas Kombes Teddy Marbun.

    Para tersangka yang ditahan, sambung Teddy dengan inisial R, wanita MS, Z, AS, BJL,   IPS, FAK, J, LI dan MA. Tiga wanita itu berperan sebagai tele marketing atau admin. Mereka ada yang berasal dari Kalimantan, Aceh Tenggara, Deli Serdang, Medan dan Jakarta.

    Adapun barang bukti yang disita yakni,   12 layar, monitor merk lenovo, 9 cpu, 8 keyboard,   7 mouse dan  7 unit hanphone.

    Teddy menyebutkan, aksi perjudian ini baru beroperasi sekitar 2 minggu, dengan omzet Rp.2 - Rp. 4 juta setiap hari dengan members sekitar 200 orang.

    "Modus operandi yang dilakukan dengan menawarkan melalui media sosial. Kemudian para member diarahkan membuka website dengan coin288.

    "Setelah member bersedia lalu pihak managemen menyiapkan biodata dan depotisto. Member minimal memiliki depotisto Rp 50 ribu, " jelasnya.

    Setelah dana member masuk ke depotisto lalu disuguhkan permainan judi jenis Fokker, kasino, , bola, tembak ikan.

    "Dari hasil penyelidikan, tambah Teddy, para pelaku sudah profesional, " pungkasnya.

    Dalam kesempatan itu juga, Ditreskrimsus dan Kasubdit Cyber Crime Kompol Welman Feri, S.I.K., M.I.K mengatakan, dalam kurun Januari hingga Juni 2023, Subdit Cyber Crime mengungkap 7 kasus perjudian online termasuk perjudian di Jl.Ladang.

    "Sebelumnya kita ada mengungkap 6 kasus judi online periode Januari - Juni dengan tersangka 6 orang ditambah pengungkapan di Jl.Ladang dengan tersangka 10 orang, " ujarnya menghimbau warga masyarakat memberikan informasi keberadaan judi online di Sumatera Utara.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Selebgram Kota Medan, Annisa Aulia Marbun...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Samosir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Jelang Pelantikan Prabowo, Rakyat: Selamat Datang Presiden Baru, Harapan Baru, Indonesia Baru
    Lantamal I Gelar Open Ship di KRI Torani-860, Tambah Wawasan Maritim Pelajar
    BPBD Simalungun Simulasi Pemadam Kebakaran di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar

    Ikuti Kami