Sudah Tarik Laporan, Terlapor Masih Ditahan di Polrestabes Medan

    Sudah Tarik Laporan, Terlapor Masih Ditahan di Polrestabes Medan

    MEDAN - Orang tua korban dugaan pencabulan yang dilakukan DC (19) mendatangi Polrestabes Medan untuk menarik kembali laporannya, Kamis (9/2/2023) pukul 14:35 Wib.

    Tujuan Kedatangan KAR (44) warga Kota Medan didampingi kuasa hukumnya dikarenakan orang tua pelaku dan orang tua korban sudah menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan, namun menurut pelapor diduga dipersulit oleh oknum personil yang bertugas di Polrestabes Medan.

    "Kemarin saya buat laporan, sudah ada perdamaian, tapi menantu saya tidak dibebaskan. Katanya nanti lanjut ke jaksa, saya heran, " tegasnya.

    KAR berharap setelah adanya kesepakatan berdamai, menantunya bisa dibebaskan karena anaknya OD (16) sudah melakukan pernikahan dengan DC (19) di Rumah Tahanan Polrestabes Medan.

    "Kalau bisa menantu saya dibebaskan, karena anak saya inikan lagi mengandung, kan sudah menikah orang ini, jadi kalau mau buat kendurinya gimana, sedangkan  menantunya didalam, " harapnya.

    Harapan itu juga diminta kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra dan Polrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

    "Saya berharap Kepada Bapak Kapolda, Kapolres, bahwasanya kami sudah berdamai, ne besan (mertua.red) saya juga. Kami sudah sepakat, ya dibebaskan lah menantu saya, " pintanya dengan meneteskan air mata.

    KAR merasa heran ketika mendengar laporannya akan dilanjutkan ke Kejaksaan, sementara keduanya sudah berdamai.

    "Karena saya merasa lanjut ke jaksa itu kan gak pas, karena kami kan sudah berdamai, " herannya.

    KAR juga menyebutkan bahwa yang mengatakan lanjut ke Jaksa adalah oknum Dinas Sosial pada saat berada di Polrestabes Medan, namun KAR tidak ingat siapa nama oknum tersebut.

    "Orang Dinas Sosial, namanya tidak saya tanya, " ungkapnya.

    Diketahui sebelumnya KAR yang sebagai orang tua OD (16) melaporkan DC ke Polrestabes Medan terkait dugaan perbuatan pencabulan terhadap anaknya pada tanggal 3 Januari 2023 yang dilakukan pada hari Jum'at 18 November 2022, sekira pukul 21:00 Wib di salah satu Hotel yang berada di Kota Medan.

    Laporan tersebut direspon Polrestabes Medan dan dilakukan penangkapan terhadap DC (19) pada 22 Januari 2023.

    Terpisah, saat awak media melakukan konfirmasi kepada juru periksa ke nomor 0812-6487-xxx melalui pesan singkat WhatsApp belum mendapatkan keterangan resmi.

    Sampai berita ini ditayangkan masih membutuhkan konfirmasi dari Polrestabes Medan. (Lam)

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Menurut Jokowi Buat Berita Yang Bertanggung...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Samosir Hadiri Puncak Peringatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN
    Pemerintah Kecamatan Kota Kisaran Timur Gelar Sosialisasi Penerapan Aplikasi Presensi Simpegnas dan 3 T
    Pemerintah Kabupaten Asahan Peringati HPS Ke-44 

    Ikuti Kami