Adukan Rumah Sakit di Medan, Penasehat Hukum Pelapor Apresiasi Kapolda Sumut 

    Adukan Rumah Sakit di Medan, Penasehat Hukum Pelapor Apresiasi Kapolda Sumut 
    Tiga Penasehat Hukum Yayasan Citra Keadilan, Alfa Prima Siahaan, Judika Atma Togi Manik dan Omega Jaya Siahaan.

    MEDAN - Penasehat Hukum dari Yayasan Citra Keadilan beri apresiasi kepada Kapolda Sumatera Utara terkait salah satu rumah sakit di Medan yang melanggar tata ruang, izin lingkungan hidup dan Perda kota Medan.  

    "Kami Penasehat Hukum dari Yayasan Citra Keadilan memberi apresiasi kepada Kapolda Sumut atas respon dan tanggap terkait aduan kami pada bulan Februari 2024 lalu, "kata Judika Atma Togi Manik, SH, MH, Senin (13/01/2025).

    Judika menyebutkan Inisial Rumah Sakit RM milik PT. RMH (Terlapor) diduga melanggar perda kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Medan.

    "Terlapor diduga telah menghilangkan gang family dengan mendirikan bangunan rumah sakit, dan diduga ketidaksesuaian izin lingkungan tata ruang dan Perda Kota Medan, "ungkap Judika di dampingi 2 rekannya Omega Jaya Siahaan, SH, MH dan Alfa Prima Siahaan, SH, MH.

    Lanjutnya, "Terkait itu kami sangat apresiasi Kapolda Sumatera Utara dan Jajarannya yang telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, " katanya lagi.

    Status penyidikan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1376/XII/Res.1.24/2024/Ditreskrimsus tertanggal 31 Desember 2024. 

    "Hal ini kami yakini pihak Kepolisian telah menemukan tindak pidana atas aduan kami tersebut, " tambah Judika Manik.  

    Pihaknya mengharapkan Kapolda Sumatera Utara untuk dapat menentukan status tersangka guna kasus tersebut terang benderang. 

    Omega Jaya Siahaan, SH, MH menambahkan "Kami meminta Kapolda Sumatera Utara agar tidak takut untuk segera menetapkan terlapor sebagai tersangka pada tingkat penyidikan ini terkait aduan yang kami sampaikan, " harap Omega.

    Dalam masalah ini ia berpendapat menimbulkan kerugian negara dan penyusutan pendapatan negara

    Lanjutnya, "Jika aduan ini jalan ditempat kami akan melaporkan ke tingkat lebih tinggi baik itu Mabes Polri maupun Ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini merupakan masalah serius yang berpotensi terjadi kerugian pendapatan negara, " pungkasnya. (As/AL)

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Keluarga Besar KSOPP Danau Toba Rayakan...

    Artikel Berikutnya

    IMI bersama Kemenpora dan WRC Promoter Tandatangani...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    IMI bersama Kemenpora dan WRC Promoter Tandatangani MoU Terms Event Reference World Rally Championship 2026 di Indonesia
    Hendri Kampai: Saat Politisi Terjebak Janji Politik
    MCM Dorong Menkomdigi dan DPR RI Kaji Soal Pembatasan Medsos bagi Anak-anak
    Hendri Kampai: Saat Penjahat dan Penjilat Bersatu dalam Kekuasaan, Hasilnya Pengkhianatan Terhadap Bangsa dan Negara

    Ikuti Kami